Jenis-jenis Kendaraan Ringan dan Contohnya

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, telah berdampak pada banyaknya jenis kendaraan yang ada. Mengenai jenis kendaraan ringan dan contohnya, tentu sebagian orang pasti tidak menduga jika kendaraan itu tergolong kendaraan ringan.

Bagi sebagian orang awam, sepeda motor akan digolongkan pada jenis kendaraan ringan. Padahal pernyataan tersebut tidaklah tepat. Ingin tahu mengenai jenis kendaraan ringan dan contohnya secara lengkap? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Pengelompokan Jenis Kendaraan

Direktorat Jenderal Bina Marga telah melakukan pengelompokan beberapa jenis kendaraan yang biasanya digunakan oleh pengguna lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan kapasitas jalan yang digunakan dengan berat muatan kendaraan.

Tujuan lain dari adanya pengelompokan jenis kendaraan ini, agar jalan akan tidak mudah rusak. Sehingga, pemerintah dapat menghemat pengeluaran untuk perawatan jalan tersebut. Mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas juga termasuk manfaat dari pengelompokkan kendaraan.

Sudahkah pengguna tahu mengenai pengelompokan terhadap jenis-jenis dari kendaraan tersebut? Ada beberapa jenis kendaraan yang telah dikelompokan. Berikut jenis-jenis kendaraan yang telah dikelompokkan oleh Bina Marga, yakni:

1. Kendaraan Ringan (Light Vehicle) [LV]

Kendaraan jenis ini biasanya diberikan izin secara penuh untuk melewati jalan lokal maupun jalan kolektor. Untuk penggunaan jalan arteri dan jalan jalur cepat tol, sebagai kendaraan dari jenis ini membutuhkan surat izin agar bisa melewatinya.

2. Kendaraan Berat (Heavy Vehicle) [HV]

Untuk contoh kendaraan dari jenis ini, juga diberikan izin secara penuh untuk menggunakan jalan lokal dan jalan kolektor. Sedangkan untuk contoh kendaraan tertentu dari jenis ini, juga membutuhkan surat izin jalan untuk dapat melewati jalan arteri dan jalan jalur cepat tol.

3. Sepeda Motor (Motorcycle) [MC]

Pada jenis kendaraan ini, para pengguna sepeda motor sangat diberikan izin secara penuh untuk menggunakan jalan lokal, jalan kolektor, maupun jalan arteri. Hanya saja, untuk jalan jalur cepat, jenis kendaraan sepeda motor sangat dilarang untuk melewatinya meskipun menggunakan surat izin.

4. Kendaraan Tidak Bermotor (Un Motorized) [UM]

Pada jalan lokal dan kolektor, kendaraan ini diberikan kebebasan dalam memakainya. Namun, untuk kendaraan ini, pada jalan arteri terdapat jalur khusus yang dibuat hanya untuknya. Dan, pada jalan jalur cepat tol sangat tidak diperbolehkan untuk menggunakan jalan tersebut.  

Itulah beberapa pengelompokan terhadap jenis kendaraan yang biasa digunakan di Indonesia sesuai dengan Direktorat Jenderal Bina Marga. Dengan begitu, pemerintah dapat lebih mudah dalam membuat aturan penggunaan jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan diatas.

Apa Pengertian Dari Kendaraan Ringan?

Tentu semua orang sudah sering mendengar mengenai pernyataan kendaraan ringan, kendaraan berat, dsb. Namun, apakah orang-orang mengetahui dengan benar apa yang dimaksud dengan jenis kendaraan ringan beserta contoh-contohnya?

Sekilas, banyak orang yang mengartikan jika kendaraan ringan ini adalah kendaraan yang memiliki bobot yang ringan, seperti sepeda motor, sepeda, dan sebagainya. Pada kenyataannya, pernyataan tersebut salah besar. Karena maksud dari kendaraan ringan ini bukanlah seperti itu.

Jadi, jenis kendaraan ringan ini menjadi satu diantara jenis kendaraan yang terdapat di Indonesia. Kendaraan ringan ini merupakan segala macam kendaraan bermotor yang memiliki roda 4 dengan 2 as dan masing-masing as memiliki jarak 2.0 sampai 3.0 M.

Dengan begitu, kendaraan yang memiliki fisik yang kecil dan berat yang cukup ringan bukan berarti tergolong pada jenis kendaraan ringan. Tetapi dilihat dari banyaknya as dan jarak masing-masing gas tersebut.

Contoh Dari Kendaraan Ringan

Setelah mengetahui pengertian dari jenis kendaraan ringan ini, apakah para pengguna telah memiliki bayangan mengenai contoh-contohnya? Kendaraan beroda 4 yang hanya memiliki as berjumlah 2 dengan jarak masing-masing as 2.0 hingga 3.0 M. Lali, kendaraan apa sajakah itu?

1. Mobil Penumpang

jenis kendaraan ringan

Pada temuan awalnya di akhir abad ke 18, kendaraan mobil ini menggunakan tenaga uap sebagai bahan penggeraknya. Untuk penggunaan bahan bakar bensin ini ditemukan oleh Mannheim, Gottlieb, dan Daimler di tahun 1886.

Fakta menarik mengenai mobil yakni, negara Jepang yang memimpin pembuatan mobil, namun tidak mampu menggunakan mobil tersebut. Hal ini disebabkan oleh harga parkir, bahan bakar, dan pajak nya yang sangat mahal. Sehingga, masyarakat jepang enggan menggunakan mobil tersebut.

Kapasitas dalam sebuah mobil penumpang ini sebanyak-banyaknya berisi 8 orang. Sopir tidak termasuk dalam hitungan penumpang tersebut. Dan setiap tempat duduk wajib dilengkapi sabuk pengaman sebagai safety saat terjadi kecelakaan.

Untuk sopir dari mobil penumpang ini harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B. Mengenai persyaratan untuk mendapatkan SIM B ini hampir sama dengan SM C. Hanya saja tingkat kesulitan dalam ujian praktik antara kedua tes tersebut yang berbeda.

2. Pick-Up

pickup

Kendaraan pick up ini biasanya memiliki kabin belakang yang terbuka. Tujuan dari dibuatnya pick-up ini yaitu untuk mengangkut barang-barang besar dan banyak dengan jarak yang dekat. Kendaraan pick up ini ada yang memiliki kabin tunggal maupun kabin ganda.

Pick up ini hanya menyediakan kapasitas tempat duduk sebanyak 2 orang. Hampir seluruh kendaraan pick up ini menggunakan bahan bakar jenis bensin. Namun, terdapat beberapa kendaraan ini yang juga memakai bahan bakar solar sebagai bahan penggeraknya.

Untuk harga dari kendaraan ini dengan kualitas baru, tergantung dari merek yang akan dibeli. Umumnya, rentangan harga pick up baru ini mulai dari 350 juta hingga 550 juta. Sedangkan, untuk harga pick up yang bekas ini memiliki rentangan harga 30-70 juta.  

3. Truk Kecil

mini truck
Photo from SUZUKI

Kendaraan truk kecil ini sering dipakai untuk mengantar barang yang banyak dan juga besar dalam jarak yang jauh. Karena ketika pengguna menggunakan pick up untuk pengiriman jarak jauh, dikhawatirkan barang-barang tersebut akan mengalami kerusakan.

Ukuran dari truk kecil ini memiliki panjang 227 cm, lebar 153 cm, dan tinggi 120 cm. Dan truk ini mampu memuat barang dengan berat maksimal mencapai 1000 kg. Untuk truk kecil ini sering digunakan untuk memuat pasir yang diambil dari daerah khusus galian pasir.

4. Sedan/Jeep

jeep

Kendaraan sedan dan jeep ini biasanya digunakan untuk mengangkut penumpang. Hanya saja ukurannya yang berbeda dengan mobil penumpang, membuat kapasitas penumpang pada kendaraan ini lebih sedikit.

Untuk mobil sedan, kapasitas penumpang yang mampu ditampungnya hanya sekitar 4-5 orang. Sedan ini merupakan jenis mobil yang memiliki 3 ruang, yakni ruang penumpang, bagasi, dan ruang mesin. Serta ukuran dari mobil ini yang relatif kecil dan tinggi yang rendah.

Sedangkan untuk jeep ini, biasanya digunakan untuk mengangkut penumpang di medan yang terjal, seperti hutan/pegunungan. Kapasitas penumpang yang dapat ditampung untuk jeep sebanyak 4 orang termasuk dengan sopirnya.

Jeep cocok digunakan di medan yang terjal karena desain ban dan mesinnya yang sangat sesuai dengan kondisi alam tersebut. Untuk harga dari kedua contoh kendaraan ringan ini mulai dari 100 – 250 juta.

5. Mini Bus

mini bus

Kendaraan mini bus ini merupakan adaptasi dari desain bus yang dibuat dengan ukuran yang kecil. Mini bus ini lebih sering dikenal dengan sebutan mobil travel. Mengapa bisa seperti itu? Karena penggunaan mini bus ini sering digunakan untuk perjalanan travel dengan orang yang tidak lebih dari 15 penumpang.

Dengan kapasitas penumpang yang cukup sedikit tersebut, mini bus ini sangat cocok untuk digunakan travelling sekeluarga. Selain itu, biasanya terdapat beberapa pihak yang menjual jasa rental untuk mini bus ini.

Itulah beberapa penjelasan mengenai jenis kendaraan ringan dan contohnya yang dapat menambah wawasan pembaca. Jadi, sekarang tentunya pembaca tidak bingung lagi untuk menjelaskan mengenai kendaraan ringan beserta contoh-contohnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *